Banda Aceh - Kunjungan kerja perseorangan dalam rangka sosialisasi undang-undang ke provinsi Aceh khususnya dapil Aceh I dilakukan Rafli, di Kecamatan montasik , Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 9 Juni 2020.
Anggota komisi VI DPR RI Fraksi PKS itu melakukan ssosialisasi UU RI No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) kepada masyarakat setempat.
Sosialisasi disertai diskusi berlangsung alot dan mendapat banyak tanggapan dari peserta kegiatan.
Pada sesi pemaparannya Rafli menjelaskan "BUMN yang berbentuk perseroan sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum wajib mematuhi dan taat pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang perseroan terbatas, disamping undang-undang tentang BUMN dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku sebagai subjek hukum yang mandiri yang terpisah dari negara/pemerintah" Jelasnya menjawab pertanyaan dari salah satu peserta tentang persero.
Senada itu Rafli juga menanggapi banyak pertanyaan lain, diantaranya tentang privatisasi "Aturan privatisasi sesuai UU tunduk pada UUPT yang dapat berupa penambahan modal atau pengambilalihan perseroan. Disebut penambahan modal apabila sahamnya dijual saham baru kepada masyarakat" Ujar Rafli
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat setempat, para pemateri dari unsur akademisi bidang terkait, serta lima puluhan peserta yang mengikuti berlangsungnya kegiatan.