Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Tirta Investma selaku produsen AQUA sebesar Rp 13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Ikut didenda juga PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp 6,2 miliar.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan
itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian.
Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal
15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan
bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari
pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan,
baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
itu;
KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda
sebesar Rp 13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp 6,2 miliar. (okezone)