Pengadilan India hari Rabu (24/4) mencabut larangannya atas
aplikasi berbagi video media sosial China, TikTok, dengan syarat bahwa media
yang populer di kalangan remaja itu tidak digunakan untuk memuat video-video
cabul.
Hakim
N. Kirubakaran dan S.S. Sundar memperingatkan TikTok bahwa setiap video pada
aplikasi yang melanggar persyaratan akan dianggap penghinaan bagi pengadilan.
India
adalah pasar utama untuk media sosial mengingat penduduknya 1,3 miliar orang.
Dalam
sebuah pernyataan, TikTok menyambut baik keputusan pengadilan dan mengatakan,
pihaknya berjanji untuk meningkatkan fitur keamanannya.
Pengadilan
Tinggi Madras di India selatan memberlakukan larangan pada aplikasi seluler
awal bulan ini, menyatakan keprihatinan atas muatan porno yang terdapat di
dalam aplikasi itu.
Larangan
itu ditentang oleh perusahaan China, ByteDance, yang memiliki aplikasi itu.
Bytedance mendekati Mahkamah Agung India untuk menghapus larangan itu, tetapi
kasus itu dirujuk kembali ke Pengadilan Tinggi di negara bagian Tamil Nadu.
Seorang warga India yang mengajukan
petisi di pengadilan, Muthukumar mengatakan, TikTok mendorong para pedofil
karena isinya sangat mengganggu. Muthukumar menambahkan, anak-anak yang
menggunakan aplikasi itu rentan dan mungkin terpapar oleh predator seksual. (ps)