Jakarta - Bahar bin Smith, pria yang dipanggil
dengan julukan habib oleh pengikutnya, mulai menjalani sidang kasus
penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/09).
Di gedung pengadilan, puluhan orang pendukungnya menyambutnya
dengan teriakan takbir. Salah-seorang yang menghadiri sidangnya adalah juru
bicara HTI, Ismail Yusanto.
Selama mengikuti pembacaan dakwaan, Bahar tampil dengan ciri
khasnya, yaitu membiarkan rambut kuning keemasannya tetap tergerai, seperti
dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka untuk BBC News Indonesia.
Dia juga mengenakan gamis krem, bersarung biru, serta berpeci
putih. Tubuhnya dibungkus menggunakan sorban bermotif.
Para pendukungnya memadati ruang sidang dan belasan aparat
Brimob bersiaga di luar ruangan sidang.
§ Habib
Bahar bin Smith resmi tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan anak
§ Habib
Bahar bin Smith: Ceramah 'kritik satire' ke Jokowi hingga 'isu bias gender'
§ Pidana
diskriminasi rasial ceramah SARA: 'momentum efek jera' ujaran kebencian
Selama proses sidang, pemeriksaan keamanan
dilakukan cukup ketat, di mana setiap pengunjung harus diperiksa melewati pintu
dengan metal detector.
Dalam dakwaan berlapis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong
mendakwa Bahar Smith Habib melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Terdakwa, kata JPU, menjemput paksa dan menganiaya saksi korban
Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki (17) pada 1 Desember
2018.
Kedua korban dianiaya terdakwa dan 3 tersangka lainnya serta
sekitar 15 orang santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka fisik di
anggota tubuhnya, kata jaksa Bambang Hartoto
JPU juga menyebutkan rambut kedua korban dicukur habis atas
perintah terdakwa.
"Lalu kepala saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki
dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh santri bertato," kata jaksa.
Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad
menanyakan tanggapan dari pihak terdakwa yang kemudian menyatakan akan
mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (06/03) di tempat berbeda yakni
ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
Diwarnai aksi unjuk
rasa
Di luar ruang sidang, ratusan orang yang menyebut dirinya
Keluarga Besar Barisan Pembela Habib Bahar (BPHB) menggelar aksi unjuk rasa.
Deretan spanduk dan
baliho yang mendukung Bahar bin Smith terpasang di pagar pengadilan. Salah
satunya bertuliskan, "Save Habib Bahar bin Ali bin Smith".Jubir Hizbut Tahrir
Indonesia, Ismail Yusanto, ikut berorasi. Dia menilai muncul ancaman besar di
negara ini, yaitu berkembangnya ketidakadilan di bidang ekonomi, politik, dan
hukum.
"Ketidakadilan di bidang
hukum adanya kriminalisasi dan diskriminasi hukum," kata Ismail.
Ismail lalu menyebutkan
sejumlah tokoh yang dinilainya mengalami kriminalisasi, yaitu Habib Rizieq
Shihab dan Bahar Smith.
"Kriminalisasi juga
terjadi pada organisasi, seperti yang dialami HTI. HTI tidak melakukan
kejahatan, tetapi dituding dengan aneka tudingan, seolah organisasi penjahat,
dicabut badan hukumnya dan dibubarkan," kata Ismail.
Ratusan massa pendukung Bahar
bin Smith bertekad akan mengawal terus proses persidangan dan berencana
mendatangkan massa yang lebih banyak di sidang berikutnya.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan anak
menjerat Bahar setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke
Polres Bogor.Penganiayaan
itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di
Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahar ditetapkan sebagai
tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus
penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al
Muzaki.
Selain kasus ini, Bahar juga
menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Ia dilaporkan setelah dalam
salah satu ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan
bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..."
akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Dalam ceramah itu, Bahar juga
mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Kasus ini dilaporkan ke
polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran
kebencian dan penghinaan pada simbol negara.
Namun, kepala Divisi Hukum
Persaudaraan Alumni (PA) 212. Damai Hari Lubis berpendapat ceramah Bahar Smith
sebagai kritik dan bentuk kebebasan berpendapat.
Politisi Gerindra, Fadli Zon
juga sempat berkomentar terkait penahanan Bahar Smith yang disebutnya sebagai
bukti kriminalisasi ulama.
Namun polisi menyatakan
memiliki alat bukti yang kuat. Selain sejumlah video yang merekam tindak
penganiayaan, juga visum dan keterangan saksi korban.
Dalam kasus ini, polisi
menetapkan lima tersangka lainnya yaitu berinisial BA, AG, HA, HDI, SG. {bbc}