![]() |
Nara pidana tipikor MR dilapas bireuen sehari setelah dijemput petugas |
Lembaga pemantau korupsi yayasan aceh corruption wacth Bireuen, melalui anggotanya, Taufiq S.E pada selasa 14 maret 2017, mempublikasikan bahwa "Munir SH (58), vonis 1 tahun penjara atas skandal korupsi alat kesehatan RSUD Dr Fauziah Bireuen tahun 2014 yang sebelumnya diberitakan "hilang" sudah dijemput kembali oleh pohak Lapas Bireuen pada kamis 2 maret 2017.
Dengan kembalinya Napi tersebut kami pihak YACW mengapresiasi kinerja Lapas Bireuen" ungkap Taufiq mengapresiasi
Hal sanada disampaikan Ka.Lapas Bireuen Sofyan S.H kepada bidikkabar.com, membenarkan kabar hilang dan kembalinya Napi tipikor tersebut.
"Benar bahwa napi yang dimaksud sempat tidak ada di lapas, namun atas izin berobat di salah satu RS di medan, dan saat ini sudah dilapas "kata Sofyan
Menyoal kabar yang sebelumnya santer terdengar bahwa selama kurun waktu yang dikabarkan berobat, namun temuan YACW berbanding terbalik, Sofyan juga membenarkan. Namun pihak lapas mengaku itu sudah sesuai prosedur admistrasi izin berobat karena berdasarkan surat yang dilayangkan pihak RS tempat sang napi berobat ke Lapas Bireuen.(RM)