![]() |
Photo ilustrasi |
Bupati Bireuen H Ruslan M Daud sambutannya yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan Mursyid, SP mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak melakukan hal yang melanggar qanun jinayah jika tidak mau dicambuk oleh pihak terkait yang membidangi hal ini.
Sambungnya lagi, kepada terdakwa agar tidak mengambil ke hati hukuman ini semoga memjadi pelajaran berharga bagi pendakwa sehingga tidak mengulangi lagi perbutan yang melanggar aturan.
Pelaksanaan putusan makamah syar'iyah Kabupaten Bireuen dan surat perintah kepala kejaksaan Bireuen atas pelaksanaan putusan mahkamah syar'iyah Kabupaten Bireuen, dengan nomor:0001/jn/2017ms-bir tanggal 2 maret 2017 masehi bertepatan tanggal 3 jumadil akhir 1438 hijri'ah dan surat perintah pelaksanaan putusan kepala kejaksaan negeri bireuen no.prit-290/n.1.19/euh.3/03/2017 tanggal 9 maret 2017 dengan amar putusan sebanyak 6 (enam) kali cambuk, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara terhitung masing masing 2 kali cambuk menjadi 4 (empat) kali cambuk.
Kronologis kejadian berdasarkan kasus polisi, pada hari kamis tanggal 2 februari 2017 sekitar pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana jarimah maisir (perjudian) bertempat di depan toko MHDS, desa Mns Capa kecamatan kota juang, kabupaten Bireuen, yang dilakukan tersangka sebagai agen togel yang mendaapt keuntungan 20% dari hasil penjual togel yang dibeli dari para pemain togel dan ditemukan barang bukti uang hasil penjualan togel dengan total RP 365.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan tersangka melanggar pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayah. (Y/R)