REDELONG : Sebanyak 50 pasangan suami istri korban konflik dan
tsunami mengikuti isbat nikah atau penetapan keansahan nikah di gedung
serbaguna Sekretariat daerah Bener Meriah, Selasa (4/10)
Kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut
dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Dinas
Syariat Islam Bener Meriah, Kementerian Agama Bener Meriah, Mahkamah Syar’iyah
Bener Meriah. Acara tersebut dibuka langsung oleh Plt Bupati Bener Meriah Drs.
H. Rusli M Saleh dan di ikuti oleh Forkopimda-forkopimda plus Bener Meriah,
para pejabat perangkat daerah Bener Meriah, serta Kepala KUA Bener Meriah.
Plt Bupati Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh
menyampaikan, pencatatan perkawinan menimbulkan kemaslahatan umum karena akan
memberikan kepastian hukum terkait hak-hak suami dan isteri, anak maupun efek
lain dari perkawinan itu sendiri.
“Alhamdulillah hari ini 50 pasangan
suami istri yang selama ini pernikahannya belum diakui oleh negara, dengan
adanya kegiatan isbat nikah yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam
Provinsi Aceh dan Bener Meriah telah dapat tersenyum lega, pasalnya dengan
adanya akte pernikahan melalui isbat nikah, para pasutri dapat membuat akte
kelahiran anaknya masing-masing, sehingga dalam menempuh pendidikan tidak terkendala
lagi,”ujar Plt Bupati Bener Meriah.
Dia mengharapkan agar para peserta sungguh-sungguh
mengikuti kegiatan yang hanya berlangsung satu hari di Aula Setdakab Bener
Meria tersebut. H. Rusli M Saleh juga menyampaikan terimakasihnya kepada
panitia penyelenggara isbat nikah. “Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat
Bener Meriah mengucapkan terimakasih kepada Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh,
namun, saya juga berharap agar Pasutri yang masih belum tercatat secara resmi
akte pernikahannya untuk segera diselesaikan, sehingga Kabupaten Bener Meriah
tidak lagi memiliki pasutri yang tidak memiliki akte nikah resmi yang di akui
oleh negara,”pinta Plt Bupati Drs. H. Rusli M Saleh.
Sementara itu, Ketua Panitia, Hasbi, SH, dalam
laporannya menyebutkan 50 pasangan suami isteri yang mengikuti isbat nikah
merupakan korban konflik dan Tsunami yang ada di 10 Kecamatan dalam Kabupaten
Bireuen.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberi
kepastian hukum atas perkawinan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah,
dan administrasi kependudukan bagi masyarakat korban konfilik, dan fakir
miskin,” jelasnya (z)