Bener Meriah - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar uji baca
al-qur’an bagi calon bupati dan calon wakil bupati di Masjid Aggung Babussalam,
Simpang Tiga Redelong, Selasa (27/9)
Ketua
KIP Bener Meriah Iwan Kurnia pada acara tersebut menyampaikan, dasar hukum tes
uji mampu baca al-qur’an ini Qanun nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan KIP
Kabupaten Bener Meriah nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan keputusan KIP nomor
1. Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2016, tentang pedoman teknis uji mampu
baca al-qur”an pada Pemilihan Umum Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
Untuk
menjaga independensi KIP Bener Meriah menggunakan tiga lembaga dalam kegiatan
uji baca al-qur’an, Kementerian Agama Bener Meriah, MPU, Lembaga Pendidikan Tilawatil
Qur’an.
Pantauan
dilapangan acara berlangsung sekira pukul 10:00WIB di dalam halaman Masjid
Agung Babussalam, ketujuh calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah
telah berada ditempat. Kegiatan tersebut disaksiakan ratusan masyarakat umum serta
para pendukung pasangan. (zf)